Sebagai salah satu bentuk transparansi Publik tentang pengelolaan keuangan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024, Sesuai dengan Peraturan Desa Wangandawa Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Keterbukaan Informasi Publik antara lain dengan memasang info grafis melalui Baliho maupun papan pengumuman yang ada di setiap Rukun Warga (RW). Adapun lokasi Info Grafis tersebut dipasang di depan kantor desa Gaprang atau tepatnya di Balai Desa Gaprang, serta papan informasi yang ada di setiap Rukun Warga (RW) yang mana tempat tersebut dipandang sangat strategis sehingga masyarakat dapat melihat secara jelas uraian singkat APBDes tersebut.
Klik Link dibawah untuk Download Perdes
Peraturan Desa APBDes 2023