Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa dan Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2024
Guna mendukung penyelenggaraan roda pemerintahan agar berjalan sesuai harapan masyarakat, Kamis, 3/8/23 Pemerintah Desa Wangandawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Pembangunan Desa dalam rangka Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa dan Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2024.
Bertempat di balai desa Wangandawa hadir dalam pertemuan musyawarah desa pada malam hari dari Kepala Desa Wangandawa Talang beserta seluruh perangkat desa, ketua BPD beserta anggotanya, Ketua Rukun Warga (RW), Ketua Rukun Tetangga (RT.01 s.d. RT.22), Danton Linmas, Karang Taruna, Ketua Penggerak PKK, Ketua BUMDes Barokah Sejahtera, Bidan Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan.
Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa dan Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2023 dipimpin secara langsung oleh Ketua BPD Desa Wangandawa.
Mengawali sambutan Kepala Desa Wangandawa Kecamatan Talang Bapak Harsoyo, S.IP, SH menyampaikan bahwa musyawarah desa Perencanaan Pembangunan Desa dan Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan agenda rutin yang harus dilaksanakan guna menjaring aspirasi masyarakat dan khususnya guna mendukung keberlangsungan pembangunan.
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan, ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Pasal 22 ayat (4) yang mengamanatkan bahwa RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2023 ini dimulai dengan Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana ketentuan Pasal 31 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dalam rangka Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa.
Selanjutnya penyusunan RKP Desa yang ditetapkan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dan diundangkan menjadi Peraturan Desa Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) paling lambat pada Bulan September tahun berjalan.
Adapun hasil keputusan bersama sesuai ketentuan Pasal 32 dan 33 dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dalam musyawarah desa telah terbentuk Tim Penyusun RKP Desa dan Tim Verifikasi RKP Desa Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut :
Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2023:
1. Penanggung Jawab : Kepala Desa Wangandawa
2. Ketua : Sekretaris Desa Wangandawa
3. Sekretaris : Kasi Pemerintahan
4. Anggota : Bapak Achmad Farkhan, Ibu Sairoh, Bapak Tarsono, dan Ibu Yana Maridana
(Sesuai Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Pasal 33 Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. kepala Desa selaku pembina;
b. sekretaris Desa selaku ketua;
c. ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan
d. anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat.) Jumlah tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 7 (tujuh) dan paling banyak 11 (sebelas) orang. Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikutsertakan perempuan.
Tim Verifikasi RKP Desa Tahun Anggaran 2023:
1. Bapak Fatkhul Amin (Anggota BPD)
2. Bapak Sutartib (Ketua RT.2)
3. Bapak Dasori (Ketua RT.16)
Beriukut Lampiran Berita Acara
Lampiran Musdes RKPdes 2024