Desa

Wangandawa

0%
SekilasInfo
Selamat datang di Website resmi Desa Wangandawa. mari kita sukseskan vaksinasi di Desa Wangandawa untuk mencegah covid-19 datang lagi ke desa kita.

Peraturan Desa

Peraturan Desa Rencana Pembanguna Jangka Menengah Desa 2019-2024

Lampiran File

RPJMDes Desa Sampano Tahun 2019-2025

Rencana Progam Kerja Jangka Menengah Desa Wangandawa Tahun 2019-2024

 
RPJM Desa
 adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, atau yang sering disingkat dengan RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 6 (enam) tahun.

Prinsip adalah suatu pernyataan fundamental atau kebenaran umum maupun individual yang dijadikan oleh seseorang/ kelompok sebagai sebuah pedoman untuk berpikir atau bertindak. Sebuah prinsip merupakan roh dari sebuah perkembangan ataupun perubahan, dan merupakan akumulasi dari pengalaman ataupun pemaknaan oleh sebuah obyek atau subyek tertentu.

Dalam kontek penyusunan RPJM Desa pentingkah prinsip dan tujuan? Sangat penting bagi pemerintah desa. Supaya pemerintah desa memiliki kerangka berpikir sistematis, terarah dan terukur dalam rangka mewujudkan masyarakat desa yang mandiri, sejahtera dan berkeadilan sosial.

Prinsip-Prinsip Umum Penyusunan RPJM Desa (RPJMDes) sebagai berikut:

  • RPJM Desa harus disusun berorentasikan masa depan. Supaya desa mampu mengantisipasi terhadap masalah-masalah yang akan muncul di masa depan.
  • RPJM Desa memiliki roh pemberdayaan. Agar setiap desa dapat mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat desa dalam upaya menuju Desa Mandiri.
  • RPJM Desa disusun secara partisipatif. Makna partisipatif yaitu keterlibatan semua masyarakat desa secara aktif. Semua masyarakat memiliki kesepatan berbicara dan menyalurkan pikiran dan gagasannya .
  • RPJM Desa harus berpihak kepada kepentingan seluruh rakyat desa, terutama masyarakat miskin, kaum difabel dan masyarakat marjinal yang ada di desa.
  • Penyusunan RPJM Desa harus terbuka. Permaknaan terbuka yaitu setiap proses perencanaan di desa dapat diketahui oleh masyarakat desa.
  • RPJM Desa harus akuntabel yaitu dapat dipertanggungjawabkan dengan benar untuk kepentingan pengawasan dan pemeriksaan baik oleh masyarakat desa sendiri maupun oleh pihak diluar desa.
  • RPJM Desa juga harus selektif. Pemaknaan selektif yakni dapat memperhitungkan keterjangkauan, dapat membedakan antara kebutuhan dan keinginan penguasa atau elit. .
  • RPJM Desa harus efisien dan efektif. Pemaknaan efesien dan selektif yaitu pelaksanaan perencanaan kegiatan sesuai dengan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia, serta masalah-masalah lain yang ada di desa.

Dokumen RPJM Desa Wangandawa ini dimaksudkan sebagai pedoman 
bagi Pemerintah Desa dalam menyusun rancangan RPJM Desa, RKP Desa, 
dan daftar usulan RKP Desa. Berdasarkan uraian di atas, tujuan RPJM Desa adalah sebagai berikut :
a. Agar Desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan desa dalam 
lingkup skala desa yang berkesinambungan dalam waktu 6 tahun 
dengan menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah maupun Desa. 
b. Sebagai dasar/pedoman kegiatan Pembangunan Desa Sampano
c. Sebagai masukan penyusunan RKP Desa Sampano

Silahkan simak dokumen RPJMDes Desa Wangandawa tahun 2019-2025 berikut ini dan download dokumennya di link terlampir

Perdes RPJMDes Wangandawa 2019-2023

Beri Komentar

Komentar Facebook

Desa Wangandawa

Kec. Talang, Kab. Tegal

Segera hubungi Aparatur Desa untuk mendapatkan PIN anda...

statistik

Penduduk

Jumlah Penduduk Desa Wangandawa

6847

Orang (Jiwa)

3514 LAKI-LAKI

3333 PEREMPUAN

Statistik Data Pemilih Buka Data Statistik Data Agama Buka Data Statistik Data Usia/Umur Buka Data Statistik Data Pekerjaan Buka Data Statistik Data Wilayah Buka Data Statistik Data Pendidikan Buka Data Statistik Data Perkawinan Buka Data

Galeri Foto

Galeri

Foto

Lihat Semua Album

View Lombang Wangandawa...

View Lombang Wangandawa

Pengunjung

Hari Ini : 279

Kemaren : 305

Total : 177.122

IP Address Anda : 44.200.94.150
OS Yang Anda Gunakan : Unknown Platform
Browser Yang Anda Gunakan : Tidak ditemukan

Transparansi APBD Desa

APBDes 2024 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran:Rp 2.176.716.491,00
Realisasi:Rp 645.783.258,00
29.67%

BELANJA

Anggaran:Rp 2.020.549.694,00
Realisasi:Rp 398.860.323,00
19.74%

PEMBIAYAAN

Anggaran:Rp -156.166.797,00
Realisasi:Rp 77.526.008,00
-49.64%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 70.000.000,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 69.000.000,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.095.651.000,00
Realisasi:Rp 505.686.600,00
46.15%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Anggaran:Rp 86.490.524,00
Realisasi:Rp 19.724.184,00
22.81%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 450.274.967,00
Realisasi:Rp 120.278.741,00
26.71%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 205.000.000,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran:Rp 200.000.000,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 300.000,00
Realisasi:Rp 93.733,00
31.24%

APBDes 2024 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran:Rp 666.332.630,00
Realisasi:Rp 154.540.323,00
23.19%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran:Rp 902.005.000,00
Realisasi:Rp 127.845.000,00
14.17%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Anggaran:Rp 41.637.247,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Anggaran:Rp 252.174.817,00
Realisasi:Rp 76.875.000,00
30.48%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Anggaran:Rp 158.400.000,00
Realisasi:Rp 39.600.000,00
25%
Harap
Tunggu

Desa Wangandawa

Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah

Kode Desa : 3328122019

wangandawa.desa.id

Untuk Aktivasi Tema Pusako
Silahkan Hubungi OpenDesa