Desa

Wangandawa

0%
SekilasInfo
Selamat datang di Website resmi Desa Wangandawa. mari kita sukseskan vaksinasi di Desa Wangandawa untuk mencegah covid-19 datang lagi ke desa kita.

Berita / Artikel

Struktur Organisasi Serta Tugas dan Funsi PPID
Bagan Organisasi

Tugas dan Fungsi PPID

Adapun Tugas, Fungsi, Tanggung jawab dan Wewenang PPID Desa, yaitu ::

  1. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.

  2. PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.

  3. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:

      1. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;

      2. Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan

      3. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.

  4. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.

  5. Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.

  6. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.

  7. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.

  8. Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:

      1. pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan

      2. penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.

  9. Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas:

      1. memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa;

      2. melakukan pengujian tentang konsekuensi yang

      3. timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;

      4. menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan

      5. menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.

  10. Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.

  11. Dalam hal menyusun Laporan dan evaluasi layanan informasi publik Desa PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.

  12. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang:

      1. mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;

      2. memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;

      3. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan

      4. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.

Beri Komentar

Komentar Facebook

Desa Wangandawa

Kec. Talang, Kab. Tegal

Segera hubungi Aparatur Desa untuk mendapatkan PIN anda...

statistik

Penduduk

Jumlah Penduduk Desa Wangandawa

6847

Orang (Jiwa)

3514 LAKI-LAKI

3333 PEREMPUAN

Statistik Data Pemilih Buka Data Statistik Data Agama Buka Data Statistik Data Usia/Umur Buka Data Statistik Data Pekerjaan Buka Data Statistik Data Wilayah Buka Data Statistik Data Pendidikan Buka Data Statistik Data Perkawinan Buka Data

Galeri Foto

Galeri

Foto

Lihat Semua Album

View Lombang Wangandawa...

View Lombang Wangandawa

Pengunjung

Hari Ini : 146

Kemaren : 214

Total : 171.140

IP Address Anda : 44.192.26.226
OS Yang Anda Gunakan : Unknown Platform
Browser Yang Anda Gunakan : Tidak ditemukan

Transparansi APBD Desa

APBDes 2024 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran:Rp 2.176.716.491,00
Realisasi:Rp 645.783.258,00
29.67%

BELANJA

Anggaran:Rp 2.020.549.694,00
Realisasi:Rp 398.860.323,00
19.74%

PEMBIAYAAN

Anggaran:Rp -156.166.797,00
Realisasi:Rp 77.526.008,00
-49.64%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 70.000.000,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 69.000.000,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.095.651.000,00
Realisasi:Rp 505.686.600,00
46.15%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Anggaran:Rp 86.490.524,00
Realisasi:Rp 19.724.184,00
22.81%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 450.274.967,00
Realisasi:Rp 120.278.741,00
26.71%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 205.000.000,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran:Rp 200.000.000,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 300.000,00
Realisasi:Rp 93.733,00
31.24%

APBDes 2024 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran:Rp 666.332.630,00
Realisasi:Rp 154.540.323,00
23.19%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran:Rp 902.005.000,00
Realisasi:Rp 127.845.000,00
14.17%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Anggaran:Rp 41.637.247,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Anggaran:Rp 252.174.817,00
Realisasi:Rp 76.875.000,00
30.48%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Anggaran:Rp 158.400.000,00
Realisasi:Rp 39.600.000,00
25%
Harap
Tunggu

Desa Wangandawa

Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah

Kode Desa : 3328122019

wangandawa.desa.id

Untuk Aktivasi Tema Pusako
Silahkan Hubungi OpenDesa