Desa Wangandawa berada di Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah
Kode Desa
:
3328122019
Kode Kec.
:
332812
Kode Kab.
:
3328
Kode Provinsi
:
33
Kode Pos
:
52193
Kantor Pemerintahan Desa Wangandawa beralamat di Jl. Projosumarto I Desa Wangandawa RT. 17 RW. 04 Kec. Talang Kab. Tegal
Tutup
Statistik Pengunjung
Hari ini
:
25
Kemarin
:
123
Total Pengunjung
:
187.428
Sistem Operasi
:
Unknown Platform
IP Address
:
18.97.14.85
Browser
:
Tidak ditemukan
Tutup
Desa
Wangandawa
Kecamatan Talang Kabupaten Tegal - Jawa Tengah
Artikel
Jenis Informasi Publik Desa
SekilasInfo
Berita / Artikel
Desa Wangandawa
Talang, Tegal - Jawa Tengah
Artikel / Berita
Jenis Informasi Publik Desa
31 Juli 2023
Admin
151 Kali dibuka
Berikut ini berbagai jenis Informasi Publik Desa yang harus Anda ketahui....
A. INFORMASI BERKALA
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Pemerintah Desa untuk diumumkan secara teratur dan rutin; (6 bulan sekali, atau 1 tahun sekali).
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala:
Informasi tentang profil badan publik
Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkungan badan publik
Informasi tentang kinerja dalam lingkup badan publik berupa narasi realisasi program dan kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan
Informasi tentang laporan keuangan
Ringkasan akses Informasi Publik
Ringkasan tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik
Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan
Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait
Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik.
B. INFORMASI SERTA MERTA
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, adalah informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum di lingkungan Desa.
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta:
Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-benda angkasa
Informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan
Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror
Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular
Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat
Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik
C. INFORMASI SETIAP SAAT
Informasi yang wajib tersedia setiap saat, adalah informasi yang telah dikuasasi dan didokumentasikan oleh Pemerintah Desa serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi.
Informasi yang wajib tersedia setiap saat:
Daftar Informasi Publik
Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakan Badan Publik
Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan
Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya
Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya
Surat-menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya
Syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan
laporan penaatan izin yang diberikan
Data perbendaharaan atau inventaris
Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik
Agenda kerja pimpinan satuan kerja
Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya
Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya
Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya
Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan
Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan
dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Informasi tentang standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bagi penerima izin dan/atau penerima perjanjian kerja
Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum
D. INFORMASI DIKECUALIKAN
Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan informasi yang wajib tersedia setiap saat yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau atasan PPID.
Informasi yang dikecualikan:
Menghambat proses penegakan hukum
Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
Membahayakan pertahanan dan keamanan negara
Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
Merugikan ketahanan ekonomi nasional
Merugikan kepentingan hubungan luar negeri
Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang
Mengungkap rahasia pribadi seseorang
Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan
Informasi Publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.