Desa

Wangandawa

0%
SekilasInfo
Selamat datang di Website resmi Desa Wangandawa. mari kita sukseskan vaksinasi di Desa Wangandawa untuk mencegah covid-19 datang lagi ke desa kita.

Berita / Artikel

Alur Permohonan & Keberatan Informasi Publik

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Secara umum, alur permohonan Informasi Publik adalah sebagai berikut :

  1. Pemohon Informasi dapat mengajukan permohonan informasi yang dibutuhkan pada PPID baik secara langsung dan tidak langsung.
  2. Dalam hal permohonan diajukan secara langsung,  maka pemohon wajib mengisi formulir permohonan (Klik Disini untuk mengunduh Formulir Permohonandan melampirkan fotocopy identitas (KTP/SIM) untuk pemohon individu/perorangan dan akte pengesahan pendirian atau SK terdaftar untuk pemohon informasi atas nama organisasi/lembaga/yayasan.
  3. Bilamana syarat permohonan yang diajukan tidak lengkap, maka akan disampaikan klarifikasi berserta tanda bukti.
  4. Dalam hal syarat permohonan yang diajukan sudah lengkap, akan diberitahukan secara tertulis dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari, dengan perpanjangan 7 (tujuh) hari.
  5. PPID melakukan registrasi berkas permohonan informasi publik. Jika dokumen/informasi yang diminta telah termasuk dalam DIP dan dimiliki oleh meja informasi atau sudah terdapat di website PPID, maka langsung diberikan kepada pemohon informasi atau bisa langsung diunduh oleh pemohon informasi. Jika informasi/dokumentasi yang diminta belum termasuk dalam DIP, maka berkas permohonan disampaikan kepada PPID atau PPID Pembantu.
  6. PPID meminta kepada komponen atau Perangkat untuk memberikan informasi atau dokumen yang sudah termasuk dalam DIP, kepada PPID untuk diberikan kepada pemohon informasi. Komponen atau Perangkat memberikan informasi atau dokumen yang dimaksud kepada PPID atau PPID Pembantu
  7. Memberikan informasi atau dokumen yang diminta oleh pemohon informasi yang telah menandatangani tanda bukti penerimaan informasi atau dokumen.

ALUR MEKANISME LAYANAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK DESA WANGANDAWA

1) Pemohon informasi menyampaikan pengajuan keberatan atas tidak terlayaninya permohonan informasi yang dibutuhkan melalui :

   A) datang langsung dan mengisi formulir pengajuan keberatan informasi dengan melengkapi fotocopy identitas diri (NIK).

  B) melalui website dengan mengisi formulir yang telah diunduh dan menyertakan scan identitas diri (NIK) kemudian dikirim ke alamat email PPID yang tertera di website. 

      C) mengirim permohonan informasi yang telah diisi lengkap.

2) Melakukan registrasi formulir pengajuan keberatan pelayanan informasi dan menyampaikan pengajuan keberatan kepada Atasan PPID.

3) Memberikan formulir pengajuan keberatan dari Para Pemohon Infromasi dan memerintahkan PPID dan PPID Pembantu untuk menjawab permohonan informasi.

4) Memerintahkan kepada PPID dan PPID Pembantu untuk memenuhi permintaan informasi dari Pemohon Informasi.

5) Memberikan informasi yang diminta oleh pemohon informasi kepada Atasan PPID jika informasi yang dimaksud telah masuk DIP. Atasan PPID akan menjawab pengajuan keberatan kepada pemohon informasi yang diinginkan pemohon informasi tidak termasuk dalam DIP yang telah diumumkan karena informasi belum tersedia atau termasuk informasi yang dikecualikan ,maka diberikan surat penolakan kepada Pemohon Informasi.  

Silahkan mengisi E-Form Keberatan Informasi Publik Desa Wangandawa disini :
~> Klik Disini !

Beri Komentar

Komentar Facebook

Desa Wangandawa

Kec. Talang, Kab. Tegal

Segera hubungi Aparatur Desa untuk mendapatkan PIN anda...

statistik

Penduduk

Jumlah Penduduk Desa Wangandawa

6847

Orang (Jiwa)

3514 LAKI-LAKI

3333 PEREMPUAN

Statistik Data Pemilih Buka Data Statistik Data Agama Buka Data Statistik Data Usia/Umur Buka Data Statistik Data Pekerjaan Buka Data Statistik Data Wilayah Buka Data Statistik Data Pendidikan Buka Data Statistik Data Perkawinan Buka Data

Galeri Foto

Galeri

Foto

Lihat Semua Album

View Lombang Wangandawa...

View Lombang Wangandawa

Pengunjung

Hari Ini : 123

Kemaren : 214

Total : 171.117

IP Address Anda : 44.192.26.226
OS Yang Anda Gunakan : Unknown Platform
Browser Yang Anda Gunakan : Tidak ditemukan

Transparansi APBD Desa

APBDes 2024 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran:Rp 2.176.716.491,00
Realisasi:Rp 645.783.258,00
29.67%

BELANJA

Anggaran:Rp 2.020.549.694,00
Realisasi:Rp 398.860.323,00
19.74%

PEMBIAYAAN

Anggaran:Rp -156.166.797,00
Realisasi:Rp 77.526.008,00
-49.64%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 70.000.000,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 69.000.000,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.095.651.000,00
Realisasi:Rp 505.686.600,00
46.15%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Anggaran:Rp 86.490.524,00
Realisasi:Rp 19.724.184,00
22.81%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 450.274.967,00
Realisasi:Rp 120.278.741,00
26.71%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 205.000.000,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran:Rp 200.000.000,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 300.000,00
Realisasi:Rp 93.733,00
31.24%

APBDes 2024 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran:Rp 666.332.630,00
Realisasi:Rp 154.540.323,00
23.19%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran:Rp 902.005.000,00
Realisasi:Rp 127.845.000,00
14.17%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Anggaran:Rp 41.637.247,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Anggaran:Rp 252.174.817,00
Realisasi:Rp 76.875.000,00
30.48%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Anggaran:Rp 158.400.000,00
Realisasi:Rp 39.600.000,00
25%
Harap
Tunggu

Desa Wangandawa

Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah

Kode Desa : 3328122019

wangandawa.desa.id

Untuk Aktivasi Tema Pusako
Silahkan Hubungi OpenDesa