Kata Pengantar
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Salam sejahtera untuk kita semua. Puji syukur kita panjat kehadirat Tuhan Yang Masa Kuasa, Allah Tuhan berserta kita, dengan segala berkat dan nikmat -Nyalah kita dalam setiap langkah hidup dan aktivitas kita selalu menjadi penyemangat. Semangat juang untuk lebih meningkatkan kualitas dan kuantitas diri pribadi demi mencapai apa yang menjadi tujuan dalam kehidupan pribadi, keluarga, bangsa dan negara kita. Maka akhirnya Pemerintah Desa Wangandawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal Yang di bantu oleh mahasiswa KKN Universitas Negeri Semarang Tahap II mampu menyelesaikan Buku Profil Desa Tahun 2019.
Dasar penyusunan dan penulisan Profil Desa tersebut adalah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar tertinggi dalam kehidupan bernegara yang ditindaklanjuti melalui beberapa Undang-Undang terkait Pemerintahan Daerah dan Desa. Profil Desa merupakan amanat yang secara jelas dimandatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Desa. Profil Desa merupakan gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa. Profil Desa terdiri atas data dasar keluarga, potensi desa, dan tingkat perkembangan desa.
Adapun maksud dan tujuan penyusunan Profil Desa ini bermaksud agar data-data yang ada di wilayah Desa Pajintan dapat tersusun lebih baik, valid dan mudah dimengerti dengan tujuan agar dapat memberikan manfaat
terhadap semua pihak dalam upaya mendapatkan informasi mengenai data Desa Wangandawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.
Secara khusus data Profil Desa adalah kumpulan data tentang potensi dan perkembangan desa, yang diperlukan untuk perbandingan atau referensi dan sebagai data acuan dalam penyusunan program kegiatan pembangunan desa serta kebijakan Pemerintah Desa, melaksanakan penyusunan tata ruang wilayah, dan penyusunan kebijakan-kebijakan pembangunan lainnya, serta dimanfaatkan antara lain untuk:
1. Penyajian data umum desa;
- Penyajian data sosial desa;
- Pelayanan publik;
- Perencanaan pembangunan desa;
- Pembangunan demokrasi di desa;
- Penegakan hukum dan pencegahan kriminal;
Kami menyadari bahwa penyusunan Profil Desa ini masih banyak kekurangan baik kelengkapan maupun akurasi serta ketepatan waktu maupun penyajianya. Untuk itu guna kesempurnaan penyusunan profil ini dimasa datang kami harapkan kritik dan saran dari pembaca guna kemajuan bersama. Demikian atas bantuan berbagai pihak yang terkait dalam penyusunan profil ini kami ucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Tegal, 30 Desember 2019
KEPALA DESA WANGANDAWA
HARSOYO, S.IP, SH, MKn
Desa Wangandawa
Alamat : Jl. Projosumarto I No.1 Wangandawa
Kecamatan : Talang
Kabupaten : Tegal
Provinsi : Jawa Tengah
Kode Pos : 52193
Email : desawangandawa@gmail.com
Website : wangandawa.desa.id
Silahkan klik pada tautan berikut untuk mendapatkan informasi yang lebih rinci.